News

Ditlantas Polda Metro Buka Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Jumat Ini

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi melalui akun X @tmcpoldametro, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi SIM Keliling meliputi:

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Sebagai pengingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: